Perjanjian pra-nikah, atau prenuptial agreement, kini semakin relevan terutama dari sisi pengelolaan harta. Banyak pasangan menganggap perjanjian ini hanya untuk orang kaya, padahal tujuannya lebih luas yaitu melindungi hak masing-masing pihak dan mencegah konflik di masa depan. Dengan adanya perjanjian pra-nikah, setiap pasangan dapat menentukan secara jelas harta apa yang menjadi milik pribadi dan apa yang menjadi harta bersama sehingga risiko perselisihan finansial saat pernikahan atau perceraian dapat diminimalkan. Dari perspektif hukum, perjanjian ini sah sepanjang disusun secara transparan dan adil, serta melibatkan notaris atau pihak berwenang untuk validasi dokumen. Selain itu, perjanjian pra-nikah juga membantu pasangan merencanakan keuangan jangka panjang, termasuk pengaturan investasi, tabungan, dan pembagian aset bila terjadi peristiwa yang tidak diinginkan. Kesadaran akan pentingnya pemisahan harta melalui perjanjian pra-nikah dapat meningkatkan kepercayaan, komunikasi, dan stabilitas finansial dalam rumah tangga, sehingga pernikahan tidak hanya soal cinta tetapi juga kepastian ekonomi yang sehat.
